Ciri ABSTRAK: a. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis. a. com - Korea Selatan mengembangkan sistem pertahanan baru dari serangan artileri dan roket jarak pendek yang meniru Iron Dome Israel, untuk melawan Korea Utara. Pasal 2 ayat (2) “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pemiliharaan keamanan”81 Dan Undang-Undang No. Rektor Unhan RI menyampaikan Pentingnya penguatan teknologi pertahanan di era Revolusi industri 4. b. 1. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara. SEOUL, KOMPAS. sistem keamanan oleh Polri c. berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Yosua Praditya Suratman. Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh warga negara, dari segala jenis ancaman yang. com) KOMPAS. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. Pasal 2 ayat (2) “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pemiliharaan keamanan”81 Dan Undang-Undang No. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Peraturan Menteri Pertahanan NO. Pertahanan dan Keamanan. Kepala Negara juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pertahanan negara pada hakekatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh. “. dini sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan surnber daya nasional lainnya, yang ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan. Sayangnya,. Selanjutnya mempertahankan lingkungan yang damai dan stabil bagi perkembangan sosio-ekonomi negara; menggabungkan dua tugas strategis dalam pertahanan dan konstruksi nasional; menjadikan kekuatan internal sebagai faktor penentu, mengutamakan pembangunan ekonomi, pembangunan partai, budaya sebagai fondasi. “Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” kata Bondan. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya: melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masing-masing;. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. Komponen cadangam terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya bauatan , serta sarana dan prasarana nasional yang telah. BAB XII PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Tabel 2. l. 121 populasi yang layak untuk wajib militer. Keterpaduan kekuatan militer dan nirmiliter merupakan pengejawantahan. f Pertahanan Terhadap Keamanan Negara Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. D alam rangka mensinergikan penataan Sumber Daya Alam dan Buatan, Direktorat Komponen Pendukung yang diwakili Kolonel Inf. 3 . Konsep dan Strategi Pertahanan Negara di Laut. Daftar Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara 76 . c. com - Penguatan sistem pertahanan negara menjadi salah satu perhatian Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi kepustakaan, sehingga data yang diperoleh merupakan data sekunder. Pembina IV/a NIP. Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang. Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara” b. 4. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. sistem pertahanan sipil b. Sebuah buku yang membedah. 3/2002 ttg Pertahanan Negara, anggota tetap Dewan Pertahanan Nasional adalah Wapres, Menhan, Menlu, Mendagri. Total kekuatan militer angkatan udara Malaysia mencapai 170, dengan 26 pesawat tempur, 13 pesawat serbu,. 000, Proven Reseves (000 bbl) 4. Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat aktifMerdeka. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatDalam konteks Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu tujuan dari sistem Pertahanan Negara adalah terselenggaranya pengelolaan wilayah pertahanan. Download PDF. Bappenas, Pertahanan Negara, Studi Perumusan Dan Strate¬gi Raya Keamanan Nasional, Jakarta: 2008. Komponen utama "Komponen utama" adalah Tentara Nasional. penyelenggaraan pertahanan negara dan pengelolaan sistem pertahanan negara. Hlm 38-43 2Konsep Total Defence Turut Dilaksanakan Oleh Indonesia Yang Memfokuskan Peranan Tenteradan Bukan Tentera Dalam Memeprtahankan Keselamatan Negara Yang Dikenali Sebagai ‘Sishanta’ (Pertahanan Negara Bersifat Semesta). Y1 - 2018. "Dan proporsional dengan kondisi wilayah. negara sehingga melalui upaya ini Sishanta sebagai sistem pertahanan negara dapat di aktualisasikan. Pada sisi lainnya, penggunaan kekuatan udara telah membuat semua negara mengubah sistem pertahanan keamanan negaranya menjadi sebuah bangunan terstruktur yang “total” sifatnya. Beberapa di antaranya adalah NV de Broom (1865), NV de Vulcaan (1913), NV de Industrie (1887), NV Braat (1901), dan NV. Oleh karenanya bela negara wajib dilakukan oleh setiap lapisan warga negara yang masih memiliki kemampuan untuk mempertahankan bangsa dan negara. Total Defence: Usaha Kolektif Memperkasa Pertahanan Negara. 1. B. Presentasi pkn - sistem ketahanan negara. Sistem pertahanan dan kemanan negara yang sifatnya semesta ini merupakan suatu sistem yang melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional Indonesia. 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan sistem pertahanan semesta dibangun untuk bahwa sebagai wujud dari kesemestaan, pelibatan menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan seluruh warga negara dalam upaya bela negara menutup setiap ruang yang dapat menjadi titik merupakan kewajiban sekaligus haknya. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara. Mengenal empat komponen sistem pertahanan dan keamanan Nusantara. Dokumen Perpres 8/2021 ini mengatur pokok-pokok fokus kebijakan pertahanan negara untuk periode 2020-2024. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya. 30. 2. 44. Makna integratif dari pertahanan negara adalah perwujudan pengintegrasian dan penyinergian kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara dalam. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus. Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun fondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “88Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. Sisfohanneg merupakan sistem yang sifatnya federasi atau satu kesatuan dan tidak dapat berdiri sendiri. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Wilayah tersebut diharapkan dapat menopang atau menahan invasi musuh yang akan bergerak jauh ke dalam atau ke tempat obyek-obyek vital. 5. Sistem pertahanan dan keamanan harus diarahkan untuk menjamin tegak dan menguatnya suatu Negara bangsa (nation state) dari “external threat” dan “domestic threat”. Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh. Pemerintah Indonesia mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan yang kuat untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional. 16 No. adjar. Bila kita berbicara pertahanan, maka terlebih dahulu harus ditetapkan ancaman. pembiayaan 8. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban serta terlibat dalam melakukan upaya pertahanan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem. Foto: Dr Jannus TH Siahaan (ist) Jakarta -. Selain itu sistem tersebut harus merupakan suatu sistem yang terintegrasi dan menjadi. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. pertahanan daripada segi sosial - mengukuhkan perpaduan antara kaum terutamanya di negara kita yang. Inilah yang menyebabkan mengapa banyak pemerintahan ataupun badan tertentu menghabiskan jutaan bahkan miliaran dollar untuk mendapatkan informasi mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman potensial bagi. Menimbang : a. Sistem pertahanan dan keamanan. Sistem Pertahanan dalam Penyelenggaraan Negara Indonesia. REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pembahasan. Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Kondisi ini membuat seluruh negara berupaya untuk memperbaharui sistem pertahanan mereka untuk menghadapi ancaman yang terkait dengan perkembangan teknologi itu sendiri. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara. Baca juga: Waasrena Kasal tegaskan pentingnya. melibatkan sel uruh warga n egara, wilayah, dan sumber daya nasional . Sedangkan pertahanan nasional merupakan. Sistem Pertahanan Negara 1 0,13. 96 Jurnal Pertahanan Agustus 2015, Volume 5, Nomor 2 lebih sesuai. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan. UNTUK PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung. Sishankamrata bersifat semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaan. 000 personel militer dengan total 12. Komponen cadangan dalam mendukung sistem. Dalam menerapkan sistem pertahanan ini, pemerintah telah menyiapkan dan menyelenggarakannya secara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 7 ayat (3) tertulis “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menenpatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”. Namunpertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. BAB I KETENTUAN. Dengan demikian sistem Pertahanan Keamanan suatu negara tidak dapat ditiru oleh negara lain, namun dapat memberikan inspirasi. 30 ayat 4. Ketika itu, terdapat sejumlah industri strategis milik Pemerintah Belanda yang bertugas memasok kebutuhan senjata mereka. Selasa, 08 Jun 2021 16:20 WIB. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. com) Abstrak - Sistem komunikasi dalam Pertahanan Negara merupakan salah satu sistem yang perlu dikembangkan sebagai alat bantu utama proses pengambilan keputusan. SAAT berbicara tentang sistem dan strategi dalam membangun sebuah sistem pertahanan udara ( sishanud) ibu kota negara, sebenarnya hal yang harus diketahui adalah bahwa sishanud ibu kota negara merupakan salah satu sub sistem dari sishanud nasional. 7 Cm Membangun Model Kebijakan Nasional Keamanan Siber dalam Sistem Pertahanan Negara Hak Cipta 2018, pada penulisPasal . sistem pertahanan dan keamanan rakyat jelata. Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S. C. berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. A. Halo sahabat HeyLaw, setelah banyak membahas masalah perihal hukum, sekarang ini, kita akan membahas berkenaan dengan tantangan pertahanan siber di negeri kita yuk! Kemajuan teknologi informasi yang berlangsung pesat saat ini, berimplikasi pada kehidupan manusia dan. 3) Terwujudnya tata kelola sistem pertahanan negara yang baik. 613, peraturan. com - Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta menuju Kalimantan Timur. Dalam pasal 7. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. MANAJEMEN PERTAHANAN Oleh Yosua Praditya, S. Pasal 7, ayat (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 6), diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, ayat (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung. Menuju Sistem Pertahanan Nasional yang Lebih Baik. 000, Oil Consumption (bbl/day) 1. k. Tabel 2. 2) Terwujudnya postur TNI yang tangguh dalam mengatasi ancaman. 3/2002), Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan: (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan. Berbagai usaha dilakukan untuk mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia dari berbagai bentuk gangguan. 2016. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. ” Jurnal Polinter: Kajian Politik Dan Hubungan Internasional 1(1):84–96. urwarupa On-Board Data Handling (OBDH) berbasis Mikrokontroler LPC1769 untuk Satelit IiNUSAT-1. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertah anan negara , terdiri atas komponen utama,Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Dasar Pertahanan Negara (DPN) merupakan satu tindakan ataupun polisi kerjaan yang digubal dalam mempertahankan, melindungi kedaulatan dan kepentingan negara. Oleh: Rizki Zakariya. Sebagai negara kepulauan, kekuatan pertahanan bawah laut merupakan suatu hal yang penting bagi Indonesia. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. ; Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. c. id – Adjarian, pertahanan dan keamanan negara Indonesia juga menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara. Dasar Pertahanan Negara. (2012). Pasal 2 Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk meningkatan kemampuan pertahanan negara melalui: a. Samego (ed), Sistem Pertahanan-Keamanan Negara: Analisis Potensi dan Problem, (Jakarta: The Habibie Center, 2001), hlm. Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan,. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Secara harfiah, sistem pertahanan semesta merupakan sistem yang melibatkan seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Setiap titik di permukaan bumi akan dengan mudah dijangkau. go. Universalitas, yaitu, sumber daya nasional. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. Termasuk membuat aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya diatur dengan Undang- Undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. 3) Terwujudnya kekuatan pokok minimum TNI untuk menghadapi seluruh potensi ancaman yang bersumber dari perkembangan(Keppres No. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. ABSTRAK: a. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12. dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, yang bercirikan antara lain kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Sishanud nasional pada hakikatnya adalah sebuah. Guna menghadapi berbagai ancaman terhadap pertahanan negara, sangat diperlukan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara yang sistematis, dengan manajemen dan. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap. September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara l. Sistem pertahanan keamanan. sistem pertahanan dan keamnanan masyarakat sipil. Ketahanan nasional adalah kondisi ideal suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan pertahanan yang kuat akan membantu menjaga kestabilan negara. Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Kesehatan. Peraturan Menteri diundangkan. (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Sistem pertahanan negara Indonesia disusun berdasarkan konsep geostrategi sebagai negara kepulauan.